Food Grade Material
adalah suatu bahan atau golongan material yang ketika
bersentuhan dengan makanan atau dekat disekitar makanan, tidak akan mencemari/mengkontaminasi
makanan tersebut dengan zat-zat berbahaya/beracun, sesuai dengan batasan-batasan
yang diatur oleh FDA (Food and Drug Adminstration di Amerika),BPOM (Badan
Pengawasan Obat & Makanan di Indonesia), FSIS (Food Safety &
Inspection Service), dan ASTM (American Society for Testing and Materials).
Kriteria bahan atau material yang sudah memenuhi standard food grade:1. Ada tanda food grade, yaitu logo gelas dan garpu artinya material tersebut layak dipakai untuk memproduksi perlengkapan makanan.
2. Ada tanda food safe, yaitu logo contreng, artinya makanan atau minuman tersebut aman tidak terkontaminasi bahan-bahan kimiawi.
3. Ada merek dagang yang dipatenkan, yaitu ada logo TM (trade mark) atau R (registered). Artinya produk tersebut sudah terdaftar dan terjamin keasliannya.
No comments:
Post a Comment